Belakangan ini terdengar tentang adanya fatwa yang menyatakan bahwa facebook itu haram,
Fatwa haram atas situs jejaring sosial facebook bermula dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-jawa timur di Pondok pesantren Putri Hidayatul Mubtadien, Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur, yang mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim.
Fatwa ini kemudian memunculkan banyak kecaman dan kritik dari para pengguna Facebook di Indonesia.Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tidak secara terang-terangan menerima atau menolak fatwa haram tersebut.
Sangat menarik untuk memberikan interpretasi dan mengkritisi fatwa haram tersebut terutama hubungannya dengan facebook yang keberadaannya semakin tidak terbendung di tengah-tengah kita.
Tentang munculnya fatwa haram itu sangat dimungkinkan dilatarbelakangi oleh sikap kehati-hatian mereka dalam melihat facebook ini yang barangkali dianggap justru lebih banyak mendatangkan mudarat daripada muslahatnya dan dikhawatirkan dapat meningkatkan tindakan kemaksiatan, kejahatan, dan kezaliman.Tetapi kalau teryata banyak nilai positifnya,maka fatwa tersebut harus direvisi kembali.
Dalam kaidah fikih, status hukumnya dianggap mubah (boleh), karena termasuk dalam persoalan non-ibadah.
Menurut anda facebook ini yang sedang marak di tengah-tengah kita apakah lebih banyak nilai positifnya atau nilai negatifnya?
apa pandangan anda tentang fatwa haram tersebut?
Mohon bantuannya atas pertanyaan tersebut di atas,.....terimakasih :)
1 komentar:
ah, kalau saya menilai FB lebih banyak manfaatnya, mas wildan. lewat FB, selain bisa kembali mempertautkan teman2 lama, juga bisa utk menyampaikan info2 baru. bahkan, jaringan info program kerja pun bisa sampai lewat FB. sungguh disayangkan kalau mesti diharamkan. kalau memang niatnya begitu, yang diharamkan mestinya pengguna yang sengaja memanfaatkan FB utk tujuan yang ndak bener.
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Posting Komentar